KODE ETIK GURU
Kongres Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI XIII)
tanggal 21-25 November 1973 di Jakarta.
- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membantu manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
- Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
- Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
- Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
- Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
- Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
- Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
- Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
APARAT SIPIL NEGARA (ASN)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
- Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
- Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
- Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
- Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
- Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
- Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
- Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
- Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
- Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI SD NEGERI JOMBLANG 2
Regulasi:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pengangkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan dan disiplin kerja jumlah jam kerja efektif dalam hari kerja perminggu (37,5 jam).
- Berdasarkan hasil Kongres Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) pada 21-25 November 1973 tentang Kode Etik Guru.
- Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai Aparat Sipil Negara (ASN).
KEHADIRAN
- Guru dan pegawai hadir di sekolah mulai hari Senin s.d. Jumat pukul 07.00-15.00 WIB
- Guru dan pegawai menandatangani daftar hadir pada waktu datang dan pada waktu pulang.
- Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir memberi tahu secara tertulis kepada Kepala Sekolah.
- Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir karena sakit lebih dari tiga hari disertai dengan surat keterangan dokter.
- Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir karena cuti setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman
- Guru dan pegawai apabila terlambat hadir atau meninggalkan sekolah pada waktu jam dinas harus melapor atau minta izin kepada Kepala Sekolah atau wakil kepala sekolah (jika kepala sekolah tidak berada di tempat) dan guru piket
PAKAIAN KERJA
- Hari Senin berpakaian dinas harian warna khaki.
- Hari Selasa berpakaian kemeja warna biru, rok/celana warna gelap
- Hari Rabu berpakaian kemeja warna putih, rok/celana warna hitam atau gelap;
- Hari Kamis berpakaian batik;
- Hari Jumat berpakaian Sleman Sembada
- Pakaian seragam dilengkapi Nama Pegawai, Tanda Pengenal, (Pin KORPRI bagi PNS/ASN);
- Ketentuan pakaian seragam tertentu atau hari tertentu diatur dan ditetapkan sesuai dengan edaran dari pemerintah dan/atau hasil keputusan sekolah.
TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU
- Guru memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;
- Guru membuat/memiliki alokasi waktu pengajaran dalam satu tahun, kalender pendidikan, standar isi, program tahunan, program semester, silabus, bahan ajar, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), Kreteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP), agenda kegiatan belajar mengajar, daftar hadir siswa, daftar nilai dan jadwal mengajar yang disahkan oleh Kepala Sekolah;
- Guru memanfaatkan waktu di luar jam pembelajaran tatap muka untuk melengkapi dokumen pendukung pembelajaran;
- Guru hadir tepat waktu yang telah ditentukan, dan memberikan ulangan/ujian/tes dan tugas, serta remedial sesuai kebutuhan, tiap standar kompetensi.
- Guru memberikan umpan balik kepada peserta didik setelah memeriksa hasil ujian;
- Guru yang berhalangan hadir agar mengirimkan tugas atau pekerjaan siswa untuk diwakili oleh guru piket;
- Guru wajib mengenal tabiat/tingkah laku/karakter peserta didik;
- Guru wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
- Guru wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
- Guru wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
- Guru wajib melaksanakan tugas dengan tertib,rapi dan bertanggung jawab
- Guru wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;
- Guru wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
- Guru wajib membina hubungan baik dengan guru, pegawai, siswa, orang tua dan masyarakat;
- Guru berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler;
- Guru dilarang membawa anak waktu mengajar di kelas;
- Guru selalu membimbing, menjaga ketertiban dan kenyamanan, peserta didik dalam KBM;
- Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.
TUGAS DAN KEWAJIBAN PEGAWAI
- Pegawai harus memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;
- Pegawai harus hadir tepat waktu yang telah ditentukan dan melaksanakan tupoksi;
- Pegawai wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
- Pegawai wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
- Pegawai wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah;
- Pegawai wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
- Pegawai wajib melaksanakan tugas dengan tertib, rapi dan bertanggung jawab;
- Pegawai wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;
- Pegawai wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
- Pegawai wajib membina hubungan baik dengan pegawai, guru, siswa, orang tua dan masyarakat;
- Pegawai berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah;
- Pegawai dilarang membawa anak waktu bekerja;
- Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di daerah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.